Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan terhadap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) pada Rabu (29/5/2024). Bambang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Kejagung juga akan mendalami lebih lanjut soal keuntungan yang diperoleh Bambang dalam kasus ini. Kuntadi menuturkan, dalam kasus ini, Bambang diduga telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 Ia menyebutkan, luasan lahan tambang yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan penetapan Bambang sebagai tersangka, Kejagung telah menetpakan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi timah.