Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melihat pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya bersifat sementara. JPPI menyayangkan pembatalan kenaikan UKT dilakukan tanpa dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan komitmen pengembalian status PTNBH kembali menjadi PTN. Pembatalan kenaikan UKT ini jelas hanya bersifat sementara, hanya untuk meredam aksi mahasiswa, dan tentu saja tidak menyelesaikan masalah,” ucap Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada Republika.co.id, Rabu (29/5/2024).
Terkait status PTN, dia menerangkan, selama Undang-undang (UU) Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTNBH. Menurut dia, itu akan berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang menyebabkan UKT mahal. Dia menyampaikan, fakta itu menunjukkan, Mendikbudristek tidak serius ingin menjadikan biaya UKT ini menjadi berkeadilan dan inklusif untuk semua. Prediksi kenaikan UKT di tahun depan itu dia nilai diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT yang akan dimulai tahun depan.
Respons pemerintah soal UKT dia sebut jadi semakin jelas arahnya mau ke mana, yaitu mempertahankan status PTNBH alias akan terus memuluskan agenda komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Di mana biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tetapi tetap seperti sekarang saat ini diserahkan pada mekanisme pasar. Dia menjelaskan, sebenarnya, anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun di APBN 2024 sangat mungkin dan leluasa untuk dialokasikan dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Tetapi dia melihat hal itu tidak mungkin dilakukan jika kebijakan pemerintah pro pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi yan