Kementerian ESDM menyampaikan, diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas LPG 3 kilogram (kg) alias gas melon. Disebutkan, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya. Sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan menemukan volume gas LPG 3 kg tidak sesuai. Temuan itu mengindikasikan adanya dugaan pengurangan sebesar 200-700 gram. Zulhas mengungkapkan, pihaknya menemukan ada 11 SPBBE yang gas 3 kg kurang beratnya. 11 titik itu tersebar di Jakarta, Tangerang hingga Bandung.
Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono menyampaikan, pengawasan terhadap SPBBE sudah dilakukan berlapis yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
Agus menjelaskan, alat pengisian di SPBBE memiliki sistem semi otomatis. Maka untuk mengetahui beratnya pas atau tidak, menurut Agus, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer. Sehingga, kata dia, jika berat total dari tabung tersebut tidak mencapai 8 kg yakni tabung 5 kg dan gas 3 kg, maka gas LPG tersebut bisa dikembalikan.