Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan pihaknya akan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal tersebut dilakukan setelah merespons kisruh terkait UKT yang dinilai mahal dan menghambat mahasiswa mengakses perkuliahan. “Baru saja saya bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” ujar Nadiem usai pertemuan dengan Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5).

Nadiem mengaku cemas melihat angka-angka kenaikan UKT di berbagai PTN. Berangkat dari kekhawatiran itu serta setelah menampung aspirasi berbagai lapisan masyarakat, diputuskan untuk membatalkan aturan kenaikan UKT tahun ini. “Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi, saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai adanya peningkatan UKT yang terjadi di PTN-PTN,” kata Nadiem. Nadiem mengatakan pihaknya telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Dalam waktu dekat kementerian akan mengevaluasi kembali ajuan UKT dari seluruh PTN.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, mengatakan dalam proses evaluasi UKT semestinya pemerintah lebih dulu mengevaluasi Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Pasalnya, BKT merupakan dasar dalam penentuan UKT di PTN. Ferdi mengatakan pemerintah bisa membuat kisaran nominal BKT tiap program studi (prodi) menyesuaikan dengan akreditasi perguruan tinggi dan indeks kemahalan suatu daerah. Menurutnya, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, mesti mampu juga menjalin komunikasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pimpinan perguruan tinggi.

Search