Kementerian Perindustrian menyebut industri tekstil dan produk tekstil (TPT) khawatir terhadap dominasi barang impor akibat relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) di regulasi Permendag 8/2024 yang tak lagi memberlakukan pertimbangan teknis (Pertek). Pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta yang menyampaikan pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya sudah direlaksasi.
Menurut Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan, dengan ditiadakannya Pertek, bisa memicu penurunan kontribusi industri TPT, serta berdampak langsung pada keberlangsungan sektor tersebut. Adapun Kemenperin optimistis pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting, serta pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor lebih ditingkatkan.