Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi akan melakukan aksi menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran karena berpotensi membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka akan menyampaikan lima poin untuk menolak RUU Penyiaran. Salah satunya, mereka menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis menuntut tiga hal sebagai berikut
1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
2. Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
3. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.