Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menggelar sidang pembuktian untuk sengketa pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Majelis hakim konstitusi menyidangkan puluhan perkara pada hari ini. “MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli pada 27 Mei hingga 3 Juni 2024,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangan resminya pada Senin, 27 Mei 2024.
Dinukil dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, ada 20 perkara yang akan disidangkan pada hari ini mulai pukul 08.00 di Gedung MK. Sidang berlangsung dengan mekanisme panel. Total, ada tiga panel yang menangani sidang pembuktian. Hakim panel tersebut sama dengan sebelumnya. Panel I terdiri dari Suhartoyo sebagai ketua panel, dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah. Sedangkan panel II dipimpin oleh Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Adapun panel III terdiri dari Arief Hidayat sebagai ketua panel, lalu Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Sebelumnya, Fajar sempat menjelaskan bahwa dalam proses pembuktian, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan saksi atau ahli. Mereka juga dapag mengajukan alat bukti.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum pileg pada 21-22 Mei 2024. Sebagai informasi, dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak disidangkan atau tidak. Dismissal juga bisa disamakan seperti putusan sela. Dari total 297 perkara, ada 207 perkara yang dibacakan oleh majelis hakim konstitusi. Sehingga, otomatis ada 90 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian. Fajar menuturkan, ada tiga jenis putusan yang diucapkan dalam sidang dismissal, yaitu keputusan, ketetapan, dan petikan. Sebanyak 16 di antaranya adalah petikan putusan.