Kejagung Pastikan Tangani Dugaan Korupsi Keuangan PT Indofarma

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melanjutkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PT Indofarma Tbk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke proses penegakan hukum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikan sudah mulai melakukan telaah dan analisa hukum atas hasil audit investigasi BPK.

Investigasi itu terkait dugaan penyimpangan keuangan senilai Rp 371,8 miliar pada BUMN di bidang farmasi tersebut. “Hasil auditnya sudah kita terima dari BPK. Memang belum penyelidikan, penyidikan. Tetapi kita diskusikan bersama Dirdik (Direktur Penyidikan) untuk ditangani,” kata Febrie saat ditemui Republika di Gedung Kartika, Kejagung, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan Rp 371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan BUMN PT Indofarma Tbk periode 2020-2023. Temuan tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (20/5/2024). Wakil Ketua BPK Hendra Susanto berharap, agar temuan dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di PT Indofarma Tbk tersebut dijadikan bahan bagi Kejagung untuk melakukan pengusutan, dan penegakan hukum. “Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Hendra dalam siaran pers BPK, Selasa (21/5/2024).

Search