Wakil Ketua DPR Jelaskan Tujuan Revisi UU Polri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri) dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun dengan penegak hukum lainnya. Sebab pada 2021, kata dia, DPR RI telah lebih dulu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

Setelah itu, dia menyebut ada permintaan untuk dilakukan revisi terhadap UU Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah direvisi. Namun, dia menjelaskan revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat ini.

DPR RI telah menggulirkan rencana revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hal itu dikonfirmasi oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus pada Sabtu (18/5). Dia menuturkan terdapat dua substansi yang hendak dilakukan pengubahan pada UU Polri, yakni perihal masa pensiun dan masa jabatan fungsional. “Pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua, adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon satu tidak fungsional pensiunnya 60 tahun,” ujar dia.

Search