Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait para pelaku usaha mengeluh lantaran Pertimbangan Teknis (Pertek) yang diterbitkan lamban. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, penerbitan Pertek dilakukan paling lama 5 hari setelah permohonan dokumen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Lebih lanjut, Febri mengatakan, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga industri dalam negeri, Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya. Ia menegaskan, Kemenperin tidak anti dengan barang impor khususnya barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri. “Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri,” ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, dalam Permendag 8 ini ada 7 komoditas yang dibebaskan syaratnya dari larangan terbatas atau lartas sehingga tidak membutuhkan pertimbangan teknis atau pertek dari kementerian dan lembaga terkait. Perbedaan aturan ini membuat banyak bahan baku impor tertahan di dalam kontainer di pelabuhan penyeberangan.