Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membatasi barang bawaan elektronik seperti HP hingga laptop penumpang paling banyak 2 unit per orang untuk satu kali kedatangan dalam jangka waktu satu tahun. Aturan ini mulai berlaku 17 Mei 2024. Barang elektronik tersebut berupa HP atau telepon seluler, komputer genggam atau laptop dan komputer tablet. Aturan tersebut tercantum dalam aturan impor terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.