Polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) disebut bukan hanya tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN). Tetapi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga memiliki peran. Pengamat kebijakan pendidikan Cecep Darmawan mengatakan, kenaikan UKT merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada publik dan mahasiswa.
Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu menilai alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 belum mencukupi. Pasalnya, anggaran tersebut harus dialokasikan untuk berbagai macam keperluan pendidikan. Angka tersebut bila dibandingkan dengan bantuan sosial (bansos) Rp 400 triliun masih terbilang kurang.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta anggaran pendidikan tersebut dialokasikan untuk meringankan beban kampus dan mahasiswa. Mengingat, kenaikan UKT di sejumlah kampus sampai mengakibatkan mahasiswa kesulitan untuk kuliah. Padahal, kata Fikri, berdasar data BPS pada Maret 2023, hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang sudah menamatkan pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi. Kenaikan UKT yang mencekik itu justru dinilainya akan memperkecil ruang sejumlah kelompok mengakses pendidikan tinggi.