Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pegawai Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah lUP PT Timah tahun 2015-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan S selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wil. Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Selain saksi tersebut, Ketut mengatakan pemeriksaan juga dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap tiga Inspektur Tambang Dinas ESDM Bangka Belitung berinisial R, HK, dan S.
Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.