Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyelediki kasus dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat ini OJK tengah meneliti kasus tersebut yang dialami nasabah BTN.
Friderica menegaskan, bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank. Jika terbukti terdapat kesalahan yang dilakukan pihak bank, dia menuturkan OJK dapat mengenakan sanksi.Dia meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi menjanjikan keuntungan besar. OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN berkomitmen menuntaskan kasus dana nasabah yang diklaim hilang sejalan dengan proses hukum yang terus berlangsung. Apabila proses hukum membuktikan bahwa kasus tersebut disebabkan kelalaian pihak bank, maka dana nasabah akan diganti rugi oleh BTN. Namun sebaliknya, apabila BTN tidak terbukti bersalah maka dana yang diklaim hilang tidak akan diganti oleh pihak bank karena murni kesalahan oknum.