Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus dalam dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, yang merupakan anak usaha PT Telkom (Persero), merupakan proyek fiktif. Negara ditaksir mengalami kerugian ratusan miliar akibat permainan kotor itu.
Hitungan kerugian negara ratusan miliar itu masih dugaan awal. Sebab, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diserahkan ke KPK. Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupisi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus ini berkaitan dengan adanya kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi.