Tolak Status Trisakti Dijadikan PTN-BH, Yayasan Ambil Langkah Hukum

Yayasan Trisakti berencana menempuh langkah hukum sebagai tindak lanjut upaya ilegal membuat Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera saat menggelar konferensi pers di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2024). “Jadi kami berencana untuk melaksanakan segi hukumnya (Ambil langkah hukum),” kata Amir. Menurut Amir, upaya untuk membuat Trisakti menjadi PTN-BH adalah tindakan ilegal yang dilakukan oknum tertentu.

Amir dan pengurus yayasan yang lain menduga, tindakan perubahan Trisakti menjadi PTN-BH karena ada upaya untuk menguasai aset. “Dengan kendaraan yayasan trisakti yang tidak benar ingin mengambil alih aset sari Yayasan Trisakti yang sah kurang lebih Rp 10 triliun,” ujarnya. Amir menjelaskan, untuk membuat perguruan tinggi swasta menjadi PTN-BH diperlukan memiliki kekayaan. Namun Amin kembali menegaskan, bahwa Yayasan Trisakti bukan milik perorangan atau pemerintah, tetap masyarakat luas. “Tidak ahli waris di Yayasan Trisakti ini bukan milik perorangan tapi milik bangsa,” ungkap Amir.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Keputusan Menteri Dikbudristek Nomor 330/P/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang isinya menyebutkan Yayasan Trisakti diambil dengan menempatkan Direktur Kelembagaan Kemendikbud Ristek Lukman sebagai Ketua Pembina. Namun Keputusan Menteri tersebut telah digugat melalui PTUN, perkara No.407/G/2022/PTUN.JKT yang putusannya menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Dikbudristek Nomor 330/P/2022 dan mewajibkan untuk dicabut. Setelah beberapa tahun berlalu, konflik ini kembali menguat ketika muncul informasi di laman resmi bahwa Universitas Trisakti tengah dalan proses menjadi PTN-BH.

Search