Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan, sembilan nama anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 harus sudah di meja Sekretariat Negara (Setneg) akhir Mei 2024. Sebab, pada Juni 2024, mereka akan langsung bekerja melakukan seleksi capim KPK. Tenaga Ahli KSP Yusuf Gumilang menyebut ada faktor kejar waktu dalam pembentukan pansel capim KPK kali ini.
Diketahui, pansel capim KPK periode 2024-2029 sebanyak sembilan orang yang terdiri dari lima perwakilan pemerintah dan empat perwakilan masyarakat sipil. Menurut Yusuf, komposisi tersebut merupakan komposisi yang ideal untuk segera mendapatkan capim KPK berikutnya sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Di sisi lain, meski komposisi didominasi unsur pemerintah, pihaknya menjamin bahwa pemerintah bekerja secara serius untuk memastikan pansel ini dapat diterima publik. Selain itu, pihaknya juga memastikan para pansel KPK yang berasal dari unsur pemerintah benar-benar berintegritas.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, komposisi pansel capim KPK yang terdiri dari lima unsur pemerintah dan empat perwakilan masyarakat, tidak ideal. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, komposisi itu membuka potensi konflik kepentingan lantaran komposisinya didominasi pihak pemerintah.