Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Mereka ialah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri; dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli.
Kasus ini bermula dari pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT Kejayan Mas pada Direktur PTPN XI di tahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.
Cholidi selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan Khoiri menyusun draf SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI. Cholidi, Khoiri beserta beberapa pegawai pabrik gula mengunjungi lokasi dan diterima oleh Muhchin Karli selaku Komisaris Utama PT kejayan Mas. Atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelaikan lahan calon lokasi budi daya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.