Praktik menunaikan ibadah haji yang tidak sesuai prosedur atau berangkat dengan cara ilegal dinilai dapat “membunuh” ruang gerak bagi jemaah haji dunia yang berangkat secara legal. Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Mahbub Maafi Ramdan merespons tingginya antusias jemaah yang ingin berangkat haji tetapi mengabaikan prosesnya.
Kiai Mahbub mengatakan, tidak sedikit jemaah haji yang bersikap nekat melanggar tuntunan syariat, seperti berangkat ke Tanah Suci tidak menggunakan visa haji atau visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Menurutnya, praktik haji ilegal di luar prosedur atau manasik tanpa visa haji bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik ilegal ini dianggap dapat membahayakan pelakunya dan jemaah haji secara umum. Ia mengingatkan, kebijakan pengendalian kuota jemaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat atau dampak buruk.
Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik yang bersifat individual atau pelakunya maupun kolektif jemaah haji dunia. Ia pun mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Saudi maupun ketentuan negara asal jemaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.