KPK Upayakan Sahroni Hadir di Sidang SYL, Konfirmasi Uang Rp800 Juta

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan pemanggilan tersebut dengan mempertimbangkan timeline persidangan. Apabila masih cukup waktu, ia memastikan akan memanggil Sahroni yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Jaksa Meyer menjelaskan pemanggilan Sahroni berkaitan dengan pengembalian uang Rp800-an juta ke rekening KPK. Tim jaksa, terang dia, ingin mencocokkan seputar penerimaan dan pengembalian uang tersebut.

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Search