Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Norma Etika Dalam Kehidupan Berbangsa

Bagaimana menurut bapak melihat kondisi politik dan hukum Indonesia belakangan ini secara keleseluruhan?

Jika melihat di media massa tergantung media apa yang dilihat. Keributan yang terjadi karena adanya Pilkada, terutama Pilkada DKI. Gaya kepemimpinan, agama dan etnis yang berbeda, menjadi unsur yang lengkap untuk menarik perhatian dan perbedaan tidak mudah diterima seluruh rakyat, seharusnya kita tidak berlebihan dalam meresponnya. Politik tidak dapat dinilai hanya karena kasus pilkada DKI yang membentuk pikiran kita menjadi mediaker dan mikro. Secara nasional politik, ekonomi, terdapat banyak masalah namun jangan membuat jadi pesimis dalam menghadapi masa depan baik ekonomi dan politik dengan melakukan Isra Miraj.

Isra berarti jalan malam dalam kondisi sepi untuk merenung. Kondisi Indonesia saat ini masyarakatnya kekurangan waktu untuk isra dan membaca perkembangan yang ada dengan kekuatan batin dan hanya melihat suatu kejadian dari permukaan sehingga tidak akan ditemui masalah yang sebenarnya berada di kedalaman penglihatan dan kedalaman realitas. Semua kalangan baik presiden, menteri bahkan masyarakat harus sering melakukan Isra spiritual.

Selanjutnya Miraj yaitu naik kelangit, menonton diri sendiri dari ketinggian. Kerangka berpikir dibentuk oleh suasana, sehingga penting untuk melihat diri sendiri, pekerjaan serta orang-orang di sekitar. Sehingga realitas kebenaran yang tadinya dilihat secara fatamorgana dan tersegmentasi dapat diketahui.

Maraknya perkembangan teknologi dan media sosial menyebabkan banyaknya identitas palsu yang digunakan untuk hal yang tidak bertanggung jawab seperti: menjadi penghujat agama, penghujat nabi, menyebarkan informasi yang tidak benar dan segala macamnya. Seharusnya kita dapat meng-evaluasi sikap, kemarahan, dan semakin dewasa dalam bersikap serta menghadapi kemarahan dengan melakukan isra miraj.

Dengan Miraj kita menjadi tahu apa yang terjadi, terlihat juga adanya kelompok vertikal dan kelompok horizontal, dan terlihat semua drama-drama yang sedang terjadi, bahkan mencapai puncak tertinggi dengan melihat malaikat, iblis dalam melakukan pekerjaannya, dimana kita berada diantaranya. Perkem-bangan keadaan sekarang tidak boleh membuat kita kehilangan optimisme, namun jika tidak dilakukan dengan Isra Miraj maka keadaan ekonomi, politik dan budaya yang terlihat menjadi salah dan memusingkan, sehingga menyebabkan pesimisme. Dengan Isra Miraj maka kita dapat menyadari bahwa perkembangan ini adalah proses kemajuan bangsa menjadi lebih dewasa, baik politik, ekonomi maupun penduduknya.

Kualitas penduduk Indonesia jika sama dengan rata-rata kualitas penduduk dunia, ditambah dengan pengalaman maka Indonesia akan menjadi negara dengan peradaban terbaik ke 4 karena jumlah penduduk Indonesia ada pada peringkat ke 4, (prediksi Price Water House) sehingga Indonesia akan menjadi negeri yang sangat kaya. Jumlah penduduk muslim Indonesia-pun terbesar, sehingga kiblat islam dapat berpindah. Saatnya menampilkan diri dengan wajah islam yang berbeda, islam yang ramah, rahmatan lil alamin, menjanjikan pada semua kehidupan yang berbeda, bersahabat, damai, dan toleransi. Banyak pejabat non muslim di Indonesia dan tidak terjadi pendiktean umat muslim oleh pimpinan non muslimnya. Hidup dengan semangat rahmat bagi semua dan menjadi kelebihan kita dan cocok sebagai kehidupan demokrasi dimana ada kebebasan, semangat solidaritas, dengan agenda keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila menjadi pegangan kemajuan peradaban Indonesia dengan sistem politik demokrasi dengan 5 sila. Sehingga dengan kebebasan berdemokrasi tersebut kreatifitas, inovasi anak bangsa berkembang melalui pendidikan sehingga kemajuan peradaban Indonesia lebih cepat dibandingkan dengan negara lain, seperti Mesir dan negara-negara lainnya. Membuka kebebasan aktifitas dalam teknologi, sains, yang berpengaruh pada industrialisasi, kebudayaan seperti seni, dan sastra. Konflik yang ada dapat dikelola dengan sistem demokrasi berdasarkan rule of law bersamaan
dengan sistem demokrasi perlu juga menata sistem hukum dan peradilan. Dengan menerapkan rule of law and the rule of ethics. Dimana Pancasila menjadi roh sistem hukum dan etika. Tap MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang etika berbangsa, ini akan digerakan kepada Negara. Sehingga kedepan bukan hanya hukum yang mengontrol perilaku, namun juga etika. Maka pada setiap lembaga terdapat majelis kehormatan kode Etik, seperti di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dimana kebebasan tidak hanya dikontrol oleh hukum konvensional, namun juga oleh norma hukum dan norma etika yang merupakan penerapan akhlak dalam agama, filsafat etik dalam etika, dan khotbah tentang etika teologi di rumah ibadah yang dikonkritkan menjadi sistem etika. Saat ini semua lembaga di dunia sudah membuat kode etik kelembagaan, seperti Amerika; 52 negara bagian sudah membuat 42 permanen ethics yang berlaku bisa memecat pejabat legislatif dan yudikatif ini merupakan era baru. Di Indonesia sedang dibahas oleh DPR/DPD dan Menpan mengenai Undang-Undang Etika Bernegara dan Etika Pejabat Negara.

Dengan dibentuknya Badan Kehormatan DPR yaitu Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Rancangan Undang-Undang Etika Lembaga Perwakilan Rakyat akan berlaku di seluruh Indonesia. Diharapkan nantinya dapat mempengaruhi sistem etika politik negara. Sedangkan bagi saya, langkah pertama yang dibuat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dengan menerapkan pengadilan kode etik pertama meskipun bukan dalam bentuk mahkamah. Dimulai pada tahun 2009, menjadi cikal bakal pengadilan ethics di masa depan. Melembagakan sistem berbangsa dan bernegara melalui mekanisme yang resmi, melalui sistem peradilan yang efektif. Suatu sistem pemerintah oleh norma hukum dan etika, sehingga demokrasi yang berkembang menjadi demokrasi of law and ethics. Etika dapat diadopsi dari kebudayaan, ajaran agama, maka diharapkan dapat membangun demokrasi yang lebih baik di masa depan, demokrasi yang makin berintegritas dan memberikan kemajuan untuk perdaban bangsa di bidang politik, ekonomi, kebudayaan, dan sebagainya.

Terkait pemilu kada DKI dengan dua putaran dengan segala polemik yang terjadi, bagaimana tanggapan bapak dari aspek hukum dan politiknya?

Tidak perlu tanggapan yang berlebihan, namun kami berkewajiban mengerjakan. Hal yang biasa terjadi dimana pendukung dan tim sukses lebih heboh dari pasangan calonnya adanya ketegangan dan emosi tinggi. Namun emosi tinggi tidak bisa dijadikan referensi untuk mengambil keputusan. Tidak jarang Karena beda pendapat dan emosi tinggi menimbulkan perpecahan. Ada 3 jenis iblis yang membuat orang beremosi tinggi yaitu tahta, harta, dan seksualita. Perebutan uang dan seksualita dilakukan secara diam-diam. Namun perebutan tahta dilakukan secara terbuka misalnya dengan melakukan demo dan ditunjukan pada semua orang. Maka dinamika perebutan jabatan menjadi lebih seru, buruk dan masing-masing merasa sebagai pihak yang benar dengan segala argumen dan nafsu politiknya. Imam syafei berkata sebagian pikiranmu ada di saudaramu, diibaratkan 2 orang kakak beradik, hitam dan putih. Persepsi kebenarannya hanya sebagian, sedangkan sebagian dipersepsi oleh yang lainnya.

Pilkada merupakan agenda 5 tahunan maka sebaiknya tidak melakukan hal di luar batas. Tetap perlu dilakukan isra miraj agar dapat terlihat kebenaran yang hakiki. KPU dan Bawaslu saya himbau untuk mengerjakan pekerjaannya dengan Isra dan Miraj. Pilkada DKI hanya 1 titik dari 101 titik pilkada di Indonesia jangan membuat negeri menjadi kehilangan arah dan harus terus berjalan dan mena-nganinya dengan bertanggung jawab dan mengenai masalah kode etik merupakan tanggung jawab pekerjaan kami sebagai Dewan Kehormatan Pemilu. Pengaduan di DKPP sampai saat ini ada sebanyak 165 kasus. Ini merupakan kesempatan kami untuk mengabdi pada bangsa dan Negara. Pengaduan yang sesuai dengan syarat pengajuan dan bermutu kami upayakan untuk ditangani secara tuntas dengan proses peradilan yang sesuai.Dan proses pengadilan kami tidak hanya menilai dari hasilnya melainkan juga cerminan dari kekecewaan, kemarahan, dan kejengkelan. MK sebagai peradilan hukum konstitusi dengan 50 kasus pengaduan dan DKPP sebagai peradilan etika dengan 165 pengaduan dan masih terus berkembang. Diharapkan akhlak bangsa dapat diperbaiki kedepanya terutama untuk jabatan publik, agar hukum dapat berfungsi menghasilkan keadilan. Antara etika dan hukum harus saling menunjang ibarat kapal di samudra.

Terkait kasus yang menjerat hakim kontitusi. Apakah sistem rekruitmennya atau pengawasan hakimnya yang perlu diperbaiki?

Sudah diadakan pertemuan membahas bagaimana hakim MK di masa depan, mengenai pergaulannya, budaya kerjanya, dan sistem rekruitmen hakim MK yang harus diperbaiki. Sistem rekruitmen yang belum jelas karena belum ada aturan Perpresnya atau Permennya, meskipun di undang-undang ada pasal yang menyebutkan kedua-duanya, namun perlu diperjelas apa yang dimaksudnya. Hal ini disebabkan belum ada pengusulan pada Presiden. Misalnya pasal hakim konstitusi dilarang merangkap pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, PNS, dan hal ini harus dirinci mengenai waktunya, apakah sebelum diangkat sebagai calon atau begitu diangkat harus berhenti. Seperti di KPU waktunya adalah sudah 5 tahun berhenti dari partai, yang terjadi di MK tidak demikian. Selanjutnya hakim konstitusi masing-masing diajukan 3 oleh DPR, 3 oleh Presiden untuk ditetapkan dengan ketetapan Presiden. Makna kata oleh, dapat berasal dari mana saja. Keputusan Presiden ditetapkan dalam jangka waktu 7 hari sejak ditetapkan presiden, dan pencalonan hakim dilaksanakan secara transparan dan partisipatif, Selanjutnya ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan hakim dilaksankan secara selektif dan akuntabel, apa yang dimaksud, belum ada aturannya.

Pasal 20 ayat 1 juga menetapkan ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga berwenang. Sehingga perlu Peraturan Presiden mengenai Hakim Mahkamah Agung yang sebelumnya harus dikoordinasikan agar materinya terpadu. Wantimpres dirasa juga perlu untuk mengusulkan pentingnya dibentuk Perpres, dengan sebelumnya diundang ketua MPR, Ketua MA, Ketua MK, berembug membahas agar terintegrasikan Perpres/Perma dan revisi peraturan di DPR dalam rangka rekruitmen ini.
Selanjutnya mengenai budaya kerjanya, hakim harusnya bekerja berbeda dengan birokrat lain, dan hakim biasa, karena hakim MK adalah satu-satunya jabatan yang disebut negarawan. Istilah negarawan mempunyai arti sendiri yang berbeda dengan pakar tentang negara/politisi. Negarawan merupakan orang yang mempunyai pengalaman politik dan menguasai masalah-masalah kenegaraan yang luas dan integritas yang tak tercela yang tidak mencampur adukan dengan kepentingan golongannya, semata untuk bangsa dan Negara, tidaklah mudah menemukan seorang negarawan.

Seperti situasi saat ini tergambar bahwa politik masih menjadi panglima dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara, jika hukum menjadi panglima maka akan ditemui permasalahan yang berkembang saat ini, bagaimana mengenai reformasi penegakan hukum di Indonesia saat ini?

Pembangunan hukum di hulu, penegakan hukum di hilir keduanya harus digarap dengan keteladanan hukum semua pimpinan dan administrasinya. Tanpa faktor menyeluruh susah untuk menegakan hukum. Seperti yang terjadi hukum seharusnya menjadi penentu, ekonomi memperhitungkan, politik memutuskan. Sekarang idealnya diperlukan juga norma hukum dan etika. Kenyataannya sekarang panglimanya adalah politik perlunya afiliasi politik untuk kedudukan dengan hawa nafsu politik. Perekonomian namun secara diam-diam sangat mempengaruhi, dan dijalankan melalui politik. Meskipun uang dan jabatan diperlukan tapi bukan segala-galanya, maka jangan terlena melainkan digunakan sebagai untuk mendapat kemuliaan dari Allah yang tergantung pada niat dan cita-cita. Sehingga perlu bercita-cita untuk berperan dan memberi manfaat manusia. (OCT)

Search