Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Pertahanan Negara untuk Menghadapi Ancaman Nonmiliter
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2002, Pemerintah Daerah merupakan salah satu unsur utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer. Terkait dengan hal tersebut, Anggota Wantimpres, Bapak Letjen TNI (Purn) M. Yusuf Kartanegara, dan Tim Kajian “Memperkuat Pertahanan Negara untuk Menghadapi Ancaman Nonmiliter dalam rangka Memperkokoh NKRI”