SEKRETARIAT WANTIMPRES
Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden merupakan Satuan Organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. Sekretariat Wantimpres mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wantimpres. Pelaksanaan layanan teknis dan administrasi secara operasional dilaksanakan oleh dua Biro yaitu Biro Data dan Informasi dan Biro Umum.
Fungsi Sekretariat:
- Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden.
- Pengelolaan dan penyajian data dan informasi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan Presiden.
- Pemberian dukungan pelaksanaan sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Presiden.
- Koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden.
- Pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip, dokumentasi, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden.
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden.
- Penyelenggaraan pelayanan persidangan, keprotokolan, teknologi informasi dan komunikasi, serta hubungan masyarakat di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden.
- Pemberian dukungan penyiapan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan Presiden kepada Presiden.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden.
Tugas Biro:
- Biro Data dan Informasi: melaksanakan pengelolaan dan penyajian data dan informasi mengenai kebijakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan pemerintah, serta permasalahan aktual di bidang substansi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan Presiden, serta kehumasan dan pengelolaan informasi publik.
- Biro Umum: melaksanakan koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran dan akuntabilitas kinerja, pengelolaan urusan keuangan, ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelayanan kerumahtanggaan, serta keprotokolan dan persidangan.
STRUKTUR ORGANISASI
Agus Widodo, S.IP., M.Si.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden
PENDIDIKAN
Universitas Indonesia (2002)
Universitas Gadjah Mada (1993)
PENGHARGAAN
Satyalancana Karya Satya XX
Satyalancana Karya Satya X
M. Arfan Sahib Sali Kando, S.E., M.F.M.
Kepala Biro Data dan Informasi
PENDIDIKAN
University of Bradford, UK (2009)
University of Queensland, Australia (2004)
Universitas Hasanuddin, Makassar (1997)
PENGHARGAAN
Anugerah Inovasi Tahun 2017
Satyalancana Karya Satya XX Tahun
Satyalancana Karya Satya X Tahun
R.H. Bambang B. Nugroho, S.T., M.P.M.
Kepala Biro Umum
PENDIDIKAN
University of Queensland, Australia (2004)
Universitas Gadjah Mada (1998).
.
PENGHARGAAN
Satyalancana Karya Satya XX Tahun
Satyalancana Karya Satya X Tahun