Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menang melawan Presiden Jokowi terkait ketersediaan vaksin halal di Mahkamah Agung (MA). Atas hal itu, YKMI mendesak Pemerintah melaksanakan putusan itu dengan menyediakan vaksin Covid-19 yang halal, khususnya bagi muslim.
MA dalam putusan judicial review itu menyatakan ketentuan Pasal 2 Perpres N. 99 Tahun 2020 harus dimaknai bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19.
“Itu bersifat mutlak dan wajib, setelah adanya Putusan MA tersebut,” ujar kuasa hukum YKMI, Amir Hasan dari Daar Afkar & Co. Law Firm dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).