
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Rapat Paripurna DPR, 16 Oktober 2018, telah menyetujui RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai “inisiatif visual” DPR. Perlu diketahui bahwa keberadaan Pendidikan Keagamaan itu (termasuk yang berbentuk “pesantren”), telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 30, Ayat: 1, 2, 3, 4, dan 5).