Pada 6 November 2020, Soekarwo, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, diundang menjadi narasumber Seminar Sinergitas Nasional Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Se-Indonesia di Hotel Westin, Nusa Dua Bali. Dalam seminar yang bertemakan “Kedudukan Anggota DPRD Sebagai Pejabat Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Pada Saat Ini”, Soekarwo menyampaikan bahwa DPRD baik provinsi, kabupaten maupun kota, dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat. Mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah. Dengan meletakan fungsi DPRD menjadi quasi eksekutif adalah bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karenanya, ditegaskan oleh Soekarwo perlunya konsitensi penekanan kemurnian pelaksanaan hukum tata negara menurut UUD 1945 (AD).