Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus oleh dan untuk Instansi Pemerintah

Bapak Suharso Monoarfa, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (WANTIMPRES), melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan pihak terkait lainnya, guna membahas Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus oleh dan untuk Instansi Pemerintah, termasuk Pertahanan dan Keamanan Negara, di Kantor WANTIMPRES, Senin, 19 Maret 2018. Bapak Suharso Monoarfa menekankan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi khusus perlu dilaksanakan untuk menjaga kerahasiaan negara, sebagaimana perintahkan dalam undang-undang. Namun, saat ini terdapat perdebatan mengenai penggunaan frekuensi nya.

Terkait masalah frekuensi, Kepala BSSN menyampaikan bahwa BSSN berperan dalam mengamankan konten informasi dengan melakukan enkripsi terhadap konten tersebut. Selain itu, BSSN juga perlu mengamankan pengelolaan data (kerahasiaan konten) yang meliputi 3 aspek, yaitu: hardware, software dan brainware, serta perlu mencermati secara serius siapa yang akan menjaga aplikasi pengamanannya dan siapa yang memiliki datanya.

Berbeda dengan jaringan yang umum, Jaringan Aman Merah Putih (JAM) memiliki protokol yang unik, double encryption security, special device dan secure gateway portal. Secara jaringan, JAM dapat mewujudkan kedaulatan informasi, dimana dalam undang-undang di Indonesia sebetulnya lembaga di Indonesia diizinkan mengadakan telekomunikasi khusus. (AD)

Search