Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana sengketa pemilihan legislatif atau pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI pada hari ini Senin 29 April 2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan secara total ada 297 perkara dalam sengketa pemilu 2024. Dia menjelaskan, sidang ratusan perkara itu akan dibagi menjadi tiga panel.
Fajar melanjutkan, sidang pertama akan dimulai pada hari ini, 29 April 2024. Kemudian berlanjut pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat untuk agenda yang sama. Dia menuturkan, untuk sidang hari ini ada 79 perkara. Dinukil dari laman resmi MK, beberapa partai politik yang menjadi pemohon pada sidang hari ini adalah PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, dan sebagainya. Ada juga pemohon perseorangan. Misalnya, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Fajar melanjutkan, sidang dimulai pukul 08.00 untuk sesi satu. Adapun sesi terakhir pukul 15.30.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Achmad Baidowi, menyebut partai sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Adapun sidang PHPU Pileg akan akan digelar perdana besok, Senin, 29 April 2024.