Mesir dan PBB Sepakat Israel Harus Akhiri Segera Penindasan Warga Sipil di Gaza

Mesir dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pelanggaran terhadap warga sipil di Jalur Gaza. Pernyataan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Mesir setelah pertemuan Menlu Mesir Sameh Shoukry dengan Francesca Albanese, pelapor khusus PBB tentang situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki, di Kairo, Ahad (21/4/2024). Juru Bicara Kemlu Mesir Ahmed Abu Zeid mengatakan Shoukry dan Albanese menegaskan perlunya penghentian pelanggaran Israel terhadap warga sipil di Gaza, melanjutkan pengiriman bantuan, serta memberantas kekerasan dan serangan oleh pemukim Israel di Tepi Barat.

Dalam pertemuan itu, Shoukry memperingatkan bahwa keadaan saat ini meningkatkan risiko meledaknya situasi di seluruh wilayah Palestina yang diduduki. Dia menyayangkan bahwa sejumlah negara sejauh ini menahan diri untuk tidak menyebut tindakan Israel sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Senada, Albanese menyatakan penyesalan dan kecaman karena tidak bisa melakukan kunjungan lapangan ke Jalur Gaza dan wilayah pendudukan Palestina, akibat penolakan Israel yang mencegahnya menjalankan misinya. Albanese lebih lanjut menyatakan keprihatinan mendalam mengenai situasi kemanusiaan sangat buruk yang dialami rakyat Palestina sehubungan dengan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Dia meminta Israel untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagai kekuatan pendudukan.

Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas, pada 7 Oktober tahun lalu, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 korban. Sedikitnya sudah 34.097 warga Palestina terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sementara 76.980 orang terluka sejak saat itu, menurut otoritas kesehatan Palestina. Perang Israel di Gaza telah menyebabkan 85 persen penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB. Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dituduh melakukan genosida. Pada Januari, Mahkamah memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Gaza. Namun, permusuhan terus berlanjut dan pengiriman bantuan masih belum cukup untuk mengatasi bencana kemanusiaan tersebut.

Search