KPU Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Banten mensyaratkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilantik harus mundur jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI. Meski demikian, saat ini KPU di daerah masih menunggu terkait peraturan pencalonan yang masih dalam proses pembahasan oleh KPU RI.

Aturan tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Pilkada tersebut digelar setelah Pemilu 2024, yaitu ketika calon anggota legislatif (caleg) terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Search