Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak bisa dipertimbangkan atau tidak sama sekali oleh Majelis Hakim dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Ia juga menjelaskan amicus curiae yang akan turut dipertimbangkan hakim adalah yang diajukan maksimal pada 16 April. Fajar menyebut hal itu berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim. Ia menjelaskan hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April pukul 16.00 WIB.
Meski begitu, Fajar mengatakan MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024. Fajar menuturkan amicus curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.
Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya. Sementara itu, hingga Rabu (17/4), MK telah menerima 23 pengajuan permohonan amicus curiae. Beberapa yang mengajukan adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab.