Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi: Sudah Ajukan ke DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung RUU Perampasan Aset yang masih di DPR RI. Regulasi tersebut penting dalam mengembalikan kerugiaan negara. “Kita telah mendorong mengajukan RUU Perampasan Aset pada DPR dan juga RUU Pembatasan (Transaksi) Uang Kartal ke DPR dan ‘bolanya’ ada di sana,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan sambutan acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencuciaan Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

Presiden menegaskan pemerintah harus mengembalikan hak rakyat. Setiap pihak yang merugikan keuangan negara harus ditindak tegas. Oleh karenanya, ia mendorong jajaranya untuk berupaya maksimal menyelamatkan dan mengembalikan uang negara.

Sehingga, ia mengajak masyarakat untuk mengawal ruu perampasan aset negara. “Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat,” pungkasnya.

Search