Disdik DKI Belum Terima Surat Resmi terkait Aturan Seragam Baru

Informasi mengenai penerapan seragam baru ramai menjadi perbincangan di media sosial. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta masih akan melakukan kajian terhadap informasi mengenai penggunaan seragam baru untuk siswa di sekolah itu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, aturan mengenai seragam sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomo 50 Tahun 2022. Menurut dia, tak ada aturan baru mengenai seragam setelah itu.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait penggunaan seragam baru. Namun, di media sosial banyak informasi mengenai penerapan seragam baru. Purwosulsilo mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan agar para siswa tetap menggunakan seragam seperti sediakala. Hal itu dilakukan agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat. 

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, penggunaan seragam telah jelas diatur. Dalam aturan itu disebutkan pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.  Sementara itu, pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sedangkan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. 

Search