Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024 bakal berhadapan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, bertindak sebagai penggugat atau pemohon, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pilpres menjadi pihak tergugat atau termohon. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bertindak sebagai pihak terkait.
Kepada MK, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak meminta supaya Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Selanjutnya, MK juga diminta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang. MK sendiri menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/2024) hari ini. Ketiga kubu pun telah bersiap diri.
Baik kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, maupun Ganjar-Mahfud telah membentuk tim hukum masing-masing. Jajaran advokat dan ahli hukum ternama ditunjuk untuk memberikan pembelaan di hadapan Mahkamah.