Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Kamaruddin Amin mengatakan wakaf memiliki kontribusi besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kamaruddin menyebut, kontribusi wakaf di Indonesia terdapat pada banyak hal. Khususnya pada madrasah, pesantren, dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia yang banyak berdiri di atas tanah wakaf. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenag, kata dia, jumlah titik lokasi tanah wakaf dan nazhir tanah wakaf di Indonesia mencapai 444.408 titik dan masih bisa bertambah lagi.
Selain wakaf berupa tanah, kata Kamaruddin, wakaf juga dapat diserahkan dalam bentuk uang. Data yang dihimpun Kemenag mengungkapkan, Indonesia memiliki potensi wakaf uang sebesar Rp 180 triliun pada 2023, tapi yang terealisasi baru Rp 2,3 triliun. Berbeda dengan zakat, kata dia, wakaf uang dapat bertumbuh di kemudian hari. Dana wakaf dapat didayagunakan untuk biaya pendidikan, pendirian bangunan, dan lain sebagainya, yang dapat berkembang pada masa yang akan datang.
Saat ini Kemenag juga tengah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memperkuat peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Oleh sebab itu Kamaruddin mendorong masyarakat untuk melakukan wakaf dalam bentuk apapun guna meningkatkan nilai manfaat dari harta yang diberikan demi keberlangsungan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Selain wakaf berupa tanah, kata Kamaruddin, wakaf juga dapat diserahkan dalam bentuk uang. Data yang dihimpun Kemenag mengungkapkan, Indonesia memiliki potensi wakaf uang sebesar Rp 180 triliun pada 2023, tapi yang terealisasi baru Rp 2,3 triliun.
Berbeda dengan zakat, kata dia, wakaf uang dapat bertumbuh di kemudian hari. Dana wakaf dapat didayagunakan untuk biaya pendidikan, pendirian bangunan, dan lain sebagainya, yang dapat berkembang pada masa yang akan datang. Saat ini Kemenag juga tengah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memperkuat peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Oleh sebab itu Kamaruddin mendorong masyarakat untuk melakukan wakaf dalam bentuk apapun guna meningkatkan nilai manfaat dari harta yang diberikan demi keberlangsungan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.