Gugatan Praperadilan Tersangka Emas Antam Budi Said tak Diterima

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) semakin menguatkan keabsahan status tersangka dan proses penyidikan korupsi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terhadap pengusaha Budi Said (BS). Hal tersebut setelah hakim tunggal PN Jaksel, Senin (18/3/2024) memutuskan nasib praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi dalam transaksi dan pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam) itu dianggap sah. Sehingga, ia tetap berstatus sebagai tersangka.

Lantaran menerima eksepsi kejaksaan atas permohonan Budi Said, hakim memutuskan tak dapat menerima dalil tim pengacara konglomerat itu dalam pokok gugatan praperadilan tersebut. “Dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Luciana dalam putusannya.

Tim pengacara Budi Said, dalam pokok praperadilannya memohonkan 10 hal kepada hakim. Mulai agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penyidikan korupsi yang dilakukan Jampidsus Kejagung terhadap kliennya.

Search