Pengacara Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, mengatakan kliennya telah mengajukan surat pengunduran diri. Menurut Rizky, Ema ingin fokus menghadapi proses hukum di KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan kamera pengawas Smart City. Ia menjelaskan surat itu diajukan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke gubernur dan kementerian terkait.
Dalam kesempatan itu, Rizky juga mengakui kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia mengatakan dalam SPDP yang diterima pada 5 Maret, Ema berstatus tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan. Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, KPK telah menetapkan Sekda Kota Bandung bersama empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 atas nama Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.