Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan aliran uang hasil korupsi Based Transciever Station (BTS) 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih terus berjalan. Masih ada dua nama yang terungkap di persidangan disebut turut menerima aliran dana korupsi BTS 4G Bakti. Keduanya, adalah Dito Ariotedjo yang disebut menerima Rp 27 miliar dan Nistra Yohan yang disebut menerima Rp 70 miliar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengaku, timnya belum dapat meningkatkan status hukum terhadap Dito dan Nistra lantaran kecukupan alat bukti.
Dia menerangkan satu pengakuan yang terungkap di persidangan, belum kuat untuk dijadikan alat pembuktian dalam penetapan tersangka. “Satu alat bukti belum cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Sebab itu, kata Kuntadi menjelaskan, tim penyidikannya hingga saat ini masih terus melakukan pencarian alat bukti untuk dapat menjerat Dito dan Nistra. “Kita butuh alat bukti yang lain. Jadi sampai saat ini kita masih terus mencari dua alat bukti yang cukup untuk menersangkakan. Tunggu saja, kita semua masih terus mendalami,” tegas Kuntadi.