Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan buku panduan antirasuah yang akan disebar ke seluruh sekolah di Indonesia. “KPK menyiapkan perangkat dalam hal ini buku panduan untuk mengimplementasikan PAK (panduan antikorupsi) yang setidaknya dapat dijadikan standar minimal bagi satuan pendidikan di seluruh daerah,” kata Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2).
Wawan menjelaskan panduan antikorupsi penting disebar untuk menguatkan integritas anak bangsa. Sehingga, mereka mengetahui rambu larangan ketika bekerja nanti. KPK menilai mendoktrin siswa untuk memiliki sikap antikorupsi penting. Tujuannya untuk memutuskan kebiasaan korup di kalangan masyarakat.
Wawan juga mengatakan buku panduan yang dibuat bisa membuat seluruh siswa berinovasi untuk melakukan tindakan antikorupsi. Pedoman yang dibuat itu juga nantinya berlaku untuk tenaga pengajar.