Kejakgung: Pasti Ada Tersangka Penyelenggara Negara di Kasus Emas

Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan bakal ada tersangka dari penyelenggara negara terkait kasus dugaan korupsi transaksi emas PT Aneka Tambang (Antam). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, setiap pengusutan perkara korupsi yang terkait kerugian negara, memastikan adanya peran maupun keterlibatan penyelenggara negara.

Karena itu, Kuntadi mengatakan, dalam dugaan korupsi emas Antam, pun memastikan bakal ada penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara. “Yang namanya setiap perkara korupsi itu, pasti ada keterlibatan penyelenggara negara. Dan itu (penetapan tersangka penyelenggara negara) pasti ada. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ujar Kuntadi, kemarin.

Akan tetapi, tim penyidikan di Jampidsus baru menetapkan pengusaha swasta Budi Said (BS) sebagai tersangka awalan terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 1,1 triliun itu. “Penetapan swasta sebagai tersangka awal ini kan, hanya strategi kita (penyidik) saja untuk selanjutnya mencari siapa penyelenggara negara yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” begitu ujar Kuntadi.

Search