Firli Bahuri Kembali Gugat Status Tersangka ke Pengadilan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1). Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan. Ini kali kedua Firli berupaya lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli. Alasannya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.

Search