Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, petisi yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hal yang inkonstitusional. Pasalnya, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945. “(Pemakzulan) itu inkonstitusional. Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu,” ujar Yusril yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu melalui keterangan persnya, Minggu (14/1/2024).
Ia menjelaskan, pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden. Tanpa uraian jelas mengenai aspek mana dari Pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar presiden, sebut dia, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.
Tak hanya itu, dia melanjutkan, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memutuskan apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak.