Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jamaah haji pada musim haji 2024 sekitar Rp 56 juta. Besaran biaya haji itu naik sekitar Rp 7 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 49 juta. Angka Bipih itu diperoleh setelah Rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama menetapkan besaran rata-rata biaya haji musim 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.07.
Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost dan biaya visa. Penetapan besaran Bipih itupun mengundang reaksi dari sejumlah calon jamaah haji (calhaj). Salah satunya Tuti (62), seorang calhaj asal Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Tuti menjelaskan, mendaftar haji sudah lebih dari tiga tahun yang lalu. Dia menggunakan uang pensiunannya untuk membuka tabungan haji di salah satu bank. Besaran uang yang disetorkannya untuk membuka tabungan haji sekitar Rp 25 juta. Untuk kekurangannya, dia saat ini masih terus menabung. Tuti mengaku sebenarnya keberatan dengan kenaikan biaya perjalanan haji itu. Pasalnya, saat ini dia sudah pensiun dari pekerjaannya. Namun, menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan impiannya sejak dulu.