Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat menyatakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, bersalah dalam tindak pidana korupsi BTS Kominfo dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kementerian Kominfo atau korupsi BTS. Majelis Hakim memvonis Mukti Ali dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar denda, sanksi diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatikah saat membacakan amar putusan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Majelis Hakim menyatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Mukti Ali, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta turut menimbulkan kerugian keuangan negara. Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan hal-hal yang meringankan adalah Mukti Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar proses persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga, serta karyawan.
Kendati begitu, Majelis Hakim menyatakan Mukti Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi BTS 4G. “Membebaskan Mukti Ali dadi dakwaan primer subsider tersebut,” kata Majelis Hakim.