Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Sehingga bisa berjalan secara simultan, serta sesuai dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum. “Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4.200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022. Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun. Ini sudah keterlaluan!,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (5/11/2023).
Dalam berbagai pertemuannya dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, dia pun menegaskan akan mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan “Tol Langit” atau konektivitas jaringan 4G di daerah-daerah agar terealisasi secara merata. Selain itu, dia menyebut selalu mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G agar proyek tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna, khususnya bagi masyarakat di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).
Burhanuddin menuturkan pembangunan infrastruktur BTS 4G, termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, serta merupakan upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa. Untuk itu, kata dia, pembangunan teknologi digital tersebut tidak saja untuk kepentingan pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar yang berkearifan lokal ke tingkat nasional dan global.