Kejagung Tunggu Izin Presiden Periksa Pejabat BPK dalam Kasus Korupsi BTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan sedang menunggu izin Presiden Jowo Widodo atau Jokowi untuk memeriksa pejabat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam dugaan penerimaan aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi BTS 4G terutama perihal aliran dana yang belum terang dalam kasus ini termasuk dana yang disalurkan ke BPK melalui tangan Pegawai Swasta asal Surabaya, Rusli Sadikin. Kasus aliran dana ke BPK perlahan terang setelah ditangkapnya Sadikin Rusli atau SR yang berperan sebagai kurir penyambung dalam upaya penutupan kasus yang diserahkannya ke Pejabat BPK.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan serta pemeriksaan di Jaksa Agung Jawa Timur pada Pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan fakta dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka pada Ahad, 15 Oktober 2023.

Search