Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah sedang merampungkan positive list atau daftar barang-barang yang boleh masuk ke Indonesia secara lintas negara dan diperdagangkan di e-commerce. Sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan barang impor yang harganya di bawah 100 dolar AS per item dilarang masuk ke perdagangan lintas negara secara langsung. “Itu lagi kita rumuskan. Tidak banyak juga yang boleh masuk, satu sampai 10 item saja,” kata Zulhas.
Perumusan positive list merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diundangkan pada 26 September 2023. Dalam beleid tersebut, disampaikan bahwa barang dengan harga di bawah 100 dolar AS per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.