UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta tidak Kena Pajak

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Aturan tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi pajak yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak di masyarakat. Menurut dia, keringanan tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menstimulasi perekonomian melalui kontribusi UMKM. Para pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta dapat mengalokasikan penghasilan tambahannya untuk memperkuat lini bisnis.

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan rencananya untuk memperbaiki proses pengumpulan data administrasi di masyarakat. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai wilayah, sebanyak satu atau dua seksi pengawasan KPP Pratama akan dikerahkan ke lapangan untuk mengumpulkan data dan mengawasi wajib pajak yang di wilayah administrasi tersebut. Adapun saat ini jumlah KPP Madya di Indonesia ada 38 unit, bertambah dari yang sebelumnya 20 unit. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan Dirjen Pajak memastikan pemeriksaan pajak tidak akan didasarkan pada alasan subjektif. Dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan, DJP akan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Search