Kominfo Siapkan Cara untuk Berantas Judi Online

Kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat. Dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp 27 Triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun. Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim pihaknya bakal memprioritaskan penanganan perjudian online. Salah satu langkah yang diambil dengan meningkatkan pemberantasan konten judi online. Budi menekankan pemberantasan praktik judi online harus makin serius.

Selama periode tanggal 1 s.d. 21 September 2023, Kemenkominfo sendiri menyebut pihaknya telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online. Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten. Selain pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online. Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.

Upaya Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online akan dilakukan secara menyeluruh. Tindakan preventif diambil dengan menganalisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online. Salah satunya ditemukenali adanya penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah. Kemenkominfo juga menyatakan bakal terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, terutama kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.

Search