Bombardir produk China di media sosial Indonesia saat ini menjadi isu besar bagi pemerintah yang tak punya payung hukum yang mengatur tata niaga perdagangan daring. Justru, kata Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, China memiliki aturan yang cukup ketat soal tata niaga ekonomi digitalnya. Pasar digital China didominasi oleh produk lokal, produk asing diseleksi ketat. Teten menjelaskan platform dagang daring di China juga terpisah dari platform sosial media. Contohnya, TikTok di China terpisah sebagai sosial media dan sebagai platform dagang. China memiliki aturan yang tergas perihal ini.
Sayangnya, di Indonesia memang belum ada aturan terkait hal ini. “Karena itu, kalau gak segera ngatur ekonomi digital ini, bisa jadi ancaman. Jadi transformsi digital ini bisa bunuh ekonomi lama. Saat ini saja Tanah Abang sudah mau tutup, gak bisa bersaing lagi,” tambah Teten. Teten menjelaskan pemerintah mengebut untuk merampungkan regulasi soal perdagangan digital ini. Pemerintah lewat revisi Permendag Nomor 50 akan mengatur secara tegas tata niaga dagang elektronik ini.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memastikan dengan selesainya revisi Permendag Nomor 50 ini maka sosial media tidak bisa melakukan transaksi jual beli. Dalam revisi permendag ini pemerintah juga akan dengan ketat memilah barang impor seperti apa yang bisa masuk ke dalam negeri.